168 Calon Haji Korban Penipuan Pulang Pakai Jaminan
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengungkapkan 168 dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia – yang sempat ditahan Filipina akibat kasus dokumen perjalanan palsu – berhasil dipulangkan kembali ke Tanah Air. Keberhasilan ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila mengeluarkan surat jaminan atau guarantee letter.
"Pak Dubes mengeluarkan guarantee letter, memberikan garansi. Bahkan sebelum kita pulangkan kemarin, kita keluarkan satu jaminan lagi yang kita sebut supplementary guarantee letter," kata Lalu di Bandara Soekarno Hatta, usai menerima kepulangan 168 calon jemaah haji dari Filipina, Minggu, 4 September 2016.
Menurutnya, guarantee letter yang dikeluarkan KBRI adalah jaminan untuk meyakinkan Pemerintah Filipina, agar 168 warga negara Indonesia itu bisa pulang dulu.Â
"Jadi ada dua guarantee letter yang dikeluarkan KBRI untuk memulangkan mereka," ujarnya.
Dalam surat jaminan itu, Pemerintah Indonesia juga memastikan, sembilan WNI yang saat ini masih belum boleh meninggalkan Filipina, untuk akan memenuhi semua keinginan Pemerintah Filipina terkait proses invesgitasi. Selama proses itu berjalan, mereka diperbolehkan untuk tinggal di kantor KBRI.
"Dan memastikan ketika mereka dibutuhkan dalam proses hukum di Filipina mereka harus ada di sana," kata Lalu.
Sementara Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang, mengatakan sembilan WNI itu masih dilarang pulang karena Filipina memiliki kepentingan untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dokumen imigrasi. Hal ini menyangkut dugaan penipuan pada 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang berencana berangkat haji dari Filipina.
"Jadi mereka ini victim (korban). Kita harus mengapresiasi kepada sembilan orang yang masih ada di sana. Kalau mereka tidak bersedia tetap di sana sampai proses pemeriksaan selesai, 168 WNI kita tidak bisa pulang ke Indonesia hari ini," kata Johny.
(ren)