Penjaja dan Pelanggan Seks Anak Harus Dihukum Berat
- VIVA.co.id/Arus Pelangi
VIVA.co.id – Organisasi yang menaungi Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (), Arus Pelangi mendesak, para pelaku dan pelanggan kasus perdagangan anak untuk eksploitasi seksual dihukum berat.
Lembaga yang bekerja dalam pemenuhan hak asasi manusia dan komunitas ini menilai, bahwa tindakan eksploitasi seksual, baik itu yang menyasar anak perempuan maupun anak laki-laki adalah tindakan pidana dan merupakan kejahatan seksual.
"Pelaku perdagangan manusia terutama pada anak maupun pengguna jasa harus sama-sama dijerat dan dipidanakan dengan hukuman yang seberat-beratnya," tulis Arus Pelangi dalam keterangan persnya, Sabtu, 3 September 2016.
Tak cuma itu, Arus Pelangi juga meminta seluruh pihak agar cermat mengamati kasus temuan perdagangan anak laki-laki yang dijajakan kepada pria dewasa di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat baru-baru ini.
Tindakan yang telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia itu, juga diharapkan tidak menyudutkan kelompok tertentu yang orientasi seksualnya berbeda.
"Kejahatan seksual ini tidak sepatutnya dikaitkan atau hanya difokuskan untuk menyudutkan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender tertentu. Karena sejatinya kejahatan seksual dalam berbagai bentuk adalah murni tindak kejahatan, yang juga adalah musuh kita bersama sebagai warga negara," ujar Arus Pelangi menambahkan.
Atas itu, kelompok pro ini mengaku mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus perdagangan anak laki-laki untuk dijajakan ke pria dewasa tersebut. Termasuk juga melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi kepada para korbannya.
"Aparat penegak hukum harus menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya mengingat para korban adalah anak-anak. Arus Pelangi mengapresiasi hasil kerja keras Kepolisian dan seluruh warga yang sudah membantu mengungkap tindakan terkutuk ini."
Sebelumnya, bisnis perdagangan anak laki-laki untuk pria dewasa di Kota Bogor Jawa Barat ini terbongkar setelah AR tertangkap di sebuah hotel, Jalan Raya Puncak kilometer 75 Cipayung, Bogor, Selasa, 30 Agustus 2016. AR diduga merupakan muncikari dari para anak laki-laki yang dijajakannya lewat jejaring sosial Facebook. Residivis ini menjajakannya dengan tarif Rp1,2 juta per anak kepada pria dewasa.
Dari pengembangan kasus terhadap AR, Kepolisian juga menangkap seorang pria lain bernama U dan E. Kedua lelaki dewasa ini diduga menjadi pelanggan sekaligus pembantu AR dengan menyiapkan rekening untuk transaksi.
Ketiganya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at, 2 September 2016. Dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mus)