Yusril Resmi Lawan Gugatan Ahok di MK
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra sudah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 yang mengharuskan calon gubernur petahana harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
"Sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana ini akan dimulai Senin 5 September. Insya Allah saya hadir," kata Yusril dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 3 September 2016.
Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara itu berharap dalam sidang pleno nanti akan ada adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak.
"Apa yang kita cari dalam persidangan MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar," kata Yusril lagi.
Yusril yakin MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU. Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan.
"MK adalah The Guardian of The Constitution. Sebab itu saya mengajak, ayo kota tegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil," tegas Yusril.
Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).
Saat menjalani sidang perdana di MK, Senin, 22 Agustus 2016, Ahok menilai penafsiran cuti kampanye pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 telah melanggar haknya sebagai gubernur. Seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, untuk menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.
Ahok menyebut UU Pilkada mewajibkan dia cuti sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Padahal, pada masa itu, sesuai konstitusi dia harus menjalankan fungsinya dalam pengawasan anggaran.
Ahok juga memohon hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tertuang Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.