Orangtua Korban Tak Percaya Anaknya Dijual di Padang

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Orangtua korban perdagangan orang SZ (15), A sama sekali tidak menyangka anaknya menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Padang.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

"Saya tidak sangka itu bisa terjadi pada anak saya. Padahal saya tidak punya musuh," kata A penuh sesal dengan nada tersedak-sedak terharu atas kejadian yang menimpa anaknya, di Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2016.

Menurut A, DZ tidak menampakkan tingkah aneh sebelum menghilang ke Padang pada pekan lalu. Ia pun mengaku sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikit pun terhadap DZ beberapa saat sebelum pergi meninggalkan rumah.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Hal yang sama juga disampaikan MK, kakek dari D gadis belia berumur 12 tahun yang juga menjadi korban dari ulah bejat tersangka Mami Butet.

Menurutnya, pada Rabu, 24 Agustus 2016, D hanya berpamitan kepada keluarga untuk menginap di rumah DZ yang merupakan teman mainnya di rumah. Keluarga pun tak memiliki firasat buruk ketika itu. Bahkan sang kakek pun sempat mengingatkan kepada D kalau jadi menginap di rumah DZ agar pulang pagi-pagi.

Polisi Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Sudah Beraksi Sejak 2020

"Kita hanya menasihati saja agar pulang ke rumah jangan siang-siang karena enggak enak merepotkan orangtua temannya itu kan (DZ)," kata MK.

Sayangnya, setelah kepergian D hari itu, keluarga pun tak mendapatkan kabar sama sekali dari D. Bahkan setelah dicek ke rumah DZ, orangtua DZ pun mengira DZ bermain bersama D yang notabene sudah lama berteman.

Diberitakan sebelumnya, kasus TPPO ini dialami oleh tiga orang ABG yang tinggal di daerah Jakarta Selatan. Ketiganya adalah SZ (15 tahun), D (12 tahun), dan P (18 tahun). Ketiganya menghilang dari rumahnya sejak hari Rabu, 24 Agustus 2016 malam, kemudian diajak ke Padang pada hari Kamis 25 Agustus 2016. Dan langsung dipekerjakan untuk menemani atau melayani tamu pengunjung tempat karaoke RA yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kab.Pasaman, Padang.

Atas kasus ini, meskipun terdapat anak yang tidak masuk kategori di bawah umur atau anak yang berusia di atas 18 tahun ikut menjadi korban, tersangka Mami Butet terancam pasal berlapis yaitu melanggar UU Perlindungan Anak dan TPPO.

Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu tersangka.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024