51 Wajib Pajak Kakap Ikut Amnesti Pajak, Berapa Tebusan?
- ANTARA FOTO/Norman
VIVA.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 51 wajib pajak mengajukan diri dalam amnesti pajak atau . Tercatat total aset yang dideklarasikan mencapai Rp39,2 triliun.
"Kita punya waktu 10 hari paling lambat (dari waktu pengajuan), yang sudah kami keluarkan sampai dengan hari ini SKPP-nya (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) ada 38," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Jumat, 2 September 2016.
Menurut Mekar, dari 51 wajib pajak besar itu, total tebusan yang tercatat mencapai Rp874,65 miliar. Sementara ini, wajib pajak yang terdaftar mayoritas adalah dari tebusan atas nama pribadi. "Terbesar deklarasi dari dalam negeri dan luar negeri," ujarnya.
Sejauh ini, secara keseluruhan total tebusan yang sudah diterima negara, sudah mencapai Rp4,12 triliun, dengan jumlah aset ternilai sebesar Rp194,07 triliun.
Mekar optimistis, jumlah wajib pajak besar atau kakap ini akan terus bertambah hingga akhir September. Sebab bulan ini menjadi periode akhir pengampunan pajak dengan persentase terkecil sebesar dua persen.
"Memang kita lihat saat ini masih sangat sedikit (WP yang terdaftar). Harapan kita akan ada tambahan-tambahan jumlah setorannya. Saya perkirakan sih akan segera banyak yang masuk untuk mengikuti di periode yang pertama," ujarnya.