Dana Aspirasi Dinilai Bakal Perbesar Potensi Korupsi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan, kapasitas dana aspirasi yang digadang-gadang oleh pihak legislatif, sebenarnya sudah dilaksanakan dalam alokasi anggaran dana Rp1 miliar satu desa, yang digagas oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia mulai 2017 mendatang.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Namun, Ray menduga bahwa pengadaan dana desa tersebut kerap membuat oknum anggota DPR kesulitan untuk merencanakan korupsi, sehingga mereka mengajukan jalan lain melalui mekanisme dana aspirasi tersebut.

"Kalau sudah ada dana desa, ditambah dana aspirasi, daerah nanti akan kebingungan dan justru memperbesar potensi praktik korupsi," ujar Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 September 2016.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

"Nantinya pembangunan infrastruktur pun jadi tidak efisien, karena mereka pun bingung mau diapakan dana-dana tersebut," ujarnya menambahkan.

Senada dengan Ray Rangkuti, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota legislatif seharusnya fokus saja membenahi kinerja mereka, daripada mengurus segala hal terkait dana aspirasi.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Sebab, ia menilai dari banyaknya RUU yang harusnya menjadi prioritas kinerja anggota legislatif, mereka baru menyelesaikan sebagian kecil saja akibat rendahnya kinerja mereka di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

"Dari rencana 50 rancangan undang-undang, DPR RI baru mengesahkan tujuh. Kinerjanya saja seperti itu, kenapa malah mengurus dana aspirasi yang kurang penting," ujar Lucius.

Laporan: Mohammad Yudha Prasetya

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025