Pemburu Anak di Media Sosial untuk Dijual Tertangkap
- REUTERS/Dado Ruvic/Files
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia membongkar sindikat perdagangan anak yang diperjualbelikan ke daerah lain. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini mengamankan seorang perempuan berinisial B yang mengaku bersama jaringannya mengintai para korbannya lewat media sosial.
"Jadi kalau biasanya kasus seperti ini orang dari kampung dibawa ke Jakarta, kali ini beda, orang Jakarta yang dibawa ke kampung. Ini salah satu modus operandi yang baru," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes POl Martinus Sitompul, Jumat, 2 September 2016.
Tersangka B, kata Martinus, merupakan pemilik hiburan malam di Kecamatan Pasaman Padang Sumatera Barat. Ia mengaku merekrut pekerjanya salah satunya lewat media sosial. "Patut diduga tersangka B memiliki jaringan lain," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya ada aduan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang melaporkan ada tiga remaja putri hilang dari rumahnya sejak Rabu, 24 Agustus 2016. Ketiga remaja itu yakni, SZ (15), D (12), dan P (18).
Dari penelusuran di jejaring sosial Facebook, salah seorang korban, terungkap bahwa ketiga remaja putri ini ada di Kota Padang Sumatera Barat. "Jadi setelah ditelusuri dan diketahui posisi dari ponsel milik salah satu korban. Hari Senin, kami bergerak ke Padang. Selasa kami lakukan penggerebekan ke lokasi tempat para korban dipekerjakan," kata Martinus.
Atas kasus ini, lanjut Martinus, meski terdapat anak yang tidak masuk kategori di bawah umur atau anak yang berusia di atas 18 tahun ikut menjadi korban, tersangka B terancam pasal berlapis yaitu melanggar UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).