Eks Presdir Podomoro Divonis Ringan, LBH Desak KPK Banding
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan banding dilakukan agar pengadilan tinggi bisa memberikan hukuman maksimal bagi Ariesman. Menurut dia, vonis tiga tahun dari majelis hakim Tipikor mencederai rasa keadilan.
"Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap perkara M. Sanusi sebagai penerima suap," kata Tigor dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Jumat 2 September 2016.
LBH Jakarta, kata dia, juga mengharapkan KPK bisa memberi tuntutan yang maksimal kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai penerima suap dari Ariesman untuk mempercepat pembahasan Raperda terkait reklamasi. Saat ini, sanusi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dia (Sanusi) yang merubah kebijakan, dia yang tidak memperhatikan nelayan dan lingkungan yang ada di sana tetapi menerima uang Rp 2 miliar. Hakim harus melihat keadilan bagi nelayan dan lingkungan, sehingga harus memberi sanksi berat kepada Sanusi," ungkap Tigor.
Lebih jauh, Tigor berharap KPK bisa mengembangkan kasus suap terkait pembahasan Raperda reklamasi. Sebab pihaknya menduga kasus tersebut melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan korporasi lainnya. Sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus itu.
"Dalam pemantauan kita di persidangan Ariesman, dan surat dakwaan yang disampaikan oleh KPK, ada pihak-pihak yang belum tersentuh dalam perkara ini, status hukumnya harus diperjelas seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Ariesman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait kasus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yakni selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.