Ketua MPR: Tersangka Prostitusi Gay Pantas Dihukum Mati
- Istimewa
VIVA.co.id – Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menilai, tersangka penjaja anak untuk prostitusi gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat sebagai perbuatan biadab.
"Sangat biadab ya itu. Itu iblis jual anak untuk (perilaku) menyimpang," kata Zulkifli di STMIK Muhammadiyah, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 2 September 2016.
Zulkifli mengatakan, menjual anak merupakan perbuatan yang masuk kategori kejahatan luar biasa, sesuai ketentuan pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, dia berharap agar para aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal seperti pidana mati terhadap pelaku kriminal tersebut.
"Mereka yang menjual anak-anak, itu sangat biadab! Itu perilaku kejahatan luar biasa. Kita minta yang seperti itu dihukum mati," ujarnya berharap.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil membongkar (41 tahun). Tersangka ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
Modusnya, AR menjajakan anak-anak melalui media sosial Facebook, kepada pelanggan yang memiliki orientasi seksual sejenis.
Selain AR, polisi juga menangkap muncikari lain dari jaringan prostitusi gay ini, yang berinisial U, di kawasan Ciawi, Bogor, Rabu malam, 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan, sekaligus pembantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.
Atas perbuatannya ini, AR dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, berdasarkan semua undang-undang yang disangkakan pada ketiga tersangka itu, sanksi hukuman mati ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi di pasal 89 undang-undang tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan pada pelaku yang terbukti melibatkan anak dalam jaringan narkotika. Sementara untuk perdagangan orang, hukuman maksimalnya adalah seumur hidup.
(mus)