LPSK Siap Bantu Pemulihan Anak Korban Prostitusi Gay

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan pihaknya siap membantu Bareskrim, KPAI dan Kementerian Sosial dalam memberikan penanganan kepada anak-anak yang menjadi korban perdagangan anak untuk kaum gay di Bogor, Jawa Barat, Semendawai menilai, hal tersebut sesuai dengan tugas fungsi dari LPSK.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Semendawai mengatakan, beberapa peran yang bisa diambil oleh LPSK diantaranya adalah pendampingan dan pemulihan medis psikologis. Menurut dia, pendampingan secara hukum sangatlah penting. Hal tersebut agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi sehingga anak dapat memberikan keterangan dengan aman dan nyaman.

"Jika anak sudah merasa aman dan nyaman, diharapkan anak akan dapat memberi keterangan dengan jelas dan kasus ini dapat terungkap," kata Semendawai kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2016.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Sedangkan untuk pemulihan medis dan psikologis, juga merupakan hal yang penting pula. Karena dapat dipastikan para korban juga mengalami trauma medis dan psikologis. Mengingat masa depan korban yang masih panjang, untuk itulah pemulihan dianggap sangat penting.

“Jika tidak dipulihkan, trauma-trauma tersebut pasti akan mengganggu psikologis para korban," ujar Semendawai.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Selain kedua langkah diatas, Semendawai melanjutkan, LPSK juga siap memfasilitasi pemenuhan hak psikososial para korban dengan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan. "Pemenuhan hak psikososial dimaksudkan agar para korban bisa menjalankan peran kehidupan sosialnya secara wajar", jelas Semendawai

Untuk selanjutnya, Langkah yang akan diambil oleh LPSK adalah berkoordinasi dengan Bareskrim, KPAI, dan Kemensos. "ini sangat diperlukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada para korban," ujar dia.

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025