Polisi Akan Geledah Ruangan Gatot di Kantor Parfi
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti resmi ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kabar yang beredar, BNN dan kepolisian akan menggeledah ruangan Aa Gatot di Kantor pusat Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) di lantai Empat Gedung Pusat Perfilman, Jakarta, Jumat 2 September 2016.
"Kabar mau digeledah tadi malam. Saya sudah koordinasi dengan Polsek dan Polres. Katanya hari ini. Mereka bilang masih tunggu dari Polisi dari Mataram. Kita belum tahu mau digeledah jam berapa," kata Kepala Sekretariat DPP Parfi pusat, MH. Thamrin Lubis di ruangan kerjanya, yang bersebelahan dengan ruang Aa Gatot.
Thamrin menjelaskan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan kepolisian mengenai rencana penggeledahan dan penyegelan kantor Parfi. Menurut dia, pihak kepolisian berencana untuk menyegel semua ruangan di sana sebelum melakukan geledah.
"Mereka bilang mau segel semua. Saya minta jangan. Ini kantor organisasi. Ada aktifitas. Kalau segel, silakan ruangan Gatot saja," ujarnya.
Thamrin menambahkan, ruangan Gatot sudah terkunci sejak kedatangannya terakhir ke kantor Parfi pada 22 Agustus sebelum Kongres di Mataram. Ia mengungkapkan kunci ruangan hanya dipegang seseorang kepercayaan Gatot.
"Dulu sekretariat yang pegang kunci. Sekarang kepercayan Gatot yang pegang. Dia yang buka dan tutup," ungkapnya.
Mengenai siapa sosok kepercayaan yang memegang kunci ruangan Gatot, Thamrin enggan menjelaskan. "Dia ikut sama Gatot ke Mataram. Sekarang ga tau kemana dia. Ga pernah kelihatan setelah ada masalah," kata dia.
Sebelumnya, Tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti bersama istri ketiganya di Hotel Golden Tulip, Mataram, NTB, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu dan alat hisap sabu. Keduanya diduga melakukan pesta sabu di dalam kamar hotel.
Polisi pada Senin, 29 Agustus 2016, mengggeledah kediaman Gatot di Jl. Niaga Hijau X, No. 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan beragam barang bukti terkait kasus dugaan narkotika. Yaitu, 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan mencapai 10 gram.
Selain itu, juga ditemukan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Petugas pun menyita satu harimau Sumatera yang sudah di offset, dan seekor elang Jawa.