Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Prostitusi Gay
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi gay, yang menyasar korban anak laki-laki. Tiga tersangka itu berinisial AR, U, dan E.
"Hari ini kita sudah menetapkan 3 tersangka. Pertama AR, yang kita lakukan pengkapan pada Selasa. Kemudian U, kemudian saudara E (ditangkap Rabu)," kata Direktur Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2016.
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar para tersangka ini dengan pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Agus, kepolisian sedang melakukan pendalaman, untuk melihat ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
AR ditangkap di sebuah hotel di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 30 Agustus 2016. Tersangka diduga berperan sebagai muncikari dalam prostitusi gay yang menjajakan anak. Modusnya, dia menawarkan prostitusi ini melalui Facebook, dengan tarif mencapai Rp1,2 juta. Dari jumlah tersebut, Rp150 ribu diserahkan pada anak-anak yang dijajakannya.
AR juga diketahui merupakan residivis.
Selain AR, polisi juga menangkap muncikari lain dari jaringan prostitusi gay ini, yang berinisial U di kawasan Ciawi, Bogor, Rabu malam, 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan, sekaligus pembantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.