Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Prostitusi Gay

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (baju putih).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi gay, yang menyasar korban anak laki-laki. Tiga tersangka itu berinisial AR, U, dan E.

Jasa Prostitusi Seks Menyimpang di Kalibata City Terungkap

"Hari ini kita sudah menetapkan 3 tersangka. Pertama AR, yang kita lakukan pengkapan pada Selasa. Kemudian U, kemudian saudara E (ditangkap Rabu)," kata Direktur Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2016.

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar para tersangka ini dengan pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

'Jual' Mojang Bandung di Surabaya, 4 Muncikari Dicokok

Menurut Agus, kepolisian sedang melakukan pendalaman, untuk melihat ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

AR ditangkap di sebuah hotel di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 30 Agustus 2016. Tersangka diduga berperan sebagai muncikari dalam prostitusi gay yang menjajakan anak. Modusnya, dia menawarkan prostitusi ini melalui Facebook, dengan tarif mencapai Rp1,2 juta. Dari jumlah tersebut, Rp150 ribu diserahkan pada anak-anak yang dijajakannya.

Muncul Grup Facebook Kelompok Prostitusi Gay di Depok

AR juga diketahui merupakan residivis.

Selain AR, polisi juga menangkap muncikari lain dari jaringan prostitusi gay ini, yang berinisial U di kawasan Ciawi, Bogor, Rabu malam, 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan, sekaligus pembantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.

Polri tangkap pelaku penyebar pornografi anak belasan tahun.

Polisi Bekuk Penyedia Jasa Prostitusi Online Remaja

Konten itu dipublish di situs www.lendir.org

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2018