Dua Pejabat PT Brantas Divonis Bersalah Menyuap Kajati DKI
- ANTARA FOTO/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan bui. Sedangkan Dandung Pamularno divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, sejumlah Rp2 miliar. Suap ditujukan untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 2 September 2016.
Sudi dan Dandung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhi putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Yohanes