KPK Usut Peran Hakim Tinggi di Kasus Suap Panitera Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karel disebut dalam surat dakwaan bahwa dia mengarahkan istrinya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman untuk menemui hakim guna pengurusan perkara pencabulan Saipul Jamil.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Pihak KPK masih menunggu proses persidangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait Karel.

"Nanti akan dilihat dalam jalannya persidangan, apakah akan muncul fakta-fakta baru yang menguatkan hal yang ada didalam dakwaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 September 2016.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Nama Karel diketahui memang sempat muncul dalam surat dakwaan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Karel disebut telah mengarahkan Bertha yang tak lain istrinya untuk menemui Ifa Sudewi. Ifa Sudewi merupakan Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan Saipul Jamil yang ditangani oleh Bertha.

Bertha kemudian menemui Ifa untuk membicarakan kemungkinan pengaturan vonis ringan dalam perkara itu. Ifa bahkan disebut dalam dakwaan bersedia membantu meringankan vonis.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Pihak Saipul Jamil bahkan telah mempersiapkan uang Rp250 juta sebagai imbalan atas vonis penjara 3 tahun terhadap Saipul. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.

Sebelum uang sempat diserahkan oleh Rohadi kepada Ifa, Petugas KPK langsung melakukan penangkapan.

(ren)

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021