Anak Dalam Prostitusi Gay Tak Diproses Hukum
- VIVA.co.id/ Tudji Martudji/ Surabaya
VIVA.co.id – Sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor, Jawa Barat. Dari tempat itu, ada 99 anak yang menjadi korban, dan sekarang diamankan di rumah perlindungan Kementerian Sosial untuk mendapatkan terapi psikososial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan, 99 anak tersebut merupakan korban dari bisnis prostitusi ini, sehingga tidak akan diproses hukum.
"Mereka harus mendapatkan perlindungan, mereka tidak ditahan," ujar Khofifah dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 1 September 2016.
Menurutnya, kepastian ini membuat semua anak lebih tenang. Meski begitu, mereka membutuhkan terapi untuk memulihkan kondisi psikologi setelah menjadi bagian dari prostitusi sesama jenis ini. "Untuk sementara anak-anak ini butuh 3-4 minggu di rumah perlindungan, sampai butuh tahapan asessment berikutnya."
Selama menjalani terapi, pihak keluarga dianjurkan ikut mendampingi mereka. "Saya (Khofifah) bersama KPAI dan Kabareskrim menyampaikan pada keluarga anak, mereka harus mendapatkan proses psikososial terapi, mereka membutuhkan perlindungan. Mereka (keluarga) boleh menengok agar merasa anak aman," jelas Khofifah.
Setelah terungkap kasus ini, banyak keluarga mengaku tak menyadari bahwa anak mereka sebelumnya menjadi bagian dari bisnis prostitusi gay. Sebab, banyak dari mereka berasal dari keluarga harmonis yang memiliki kondisi ekonomi cukup baik.
"Seluruh anggota keluarga yang kemarin hadir semua kaget, menangis, dan menyesali. Semua anak-anak juga semua menyesali. Dari orang tua, kagetnya ini harus diantisipasi, karena ada diantara mereka dari keluarga yang komunikasinya cukup baik," kata Khofifah.
Dari pengakuan sebagian korban, ada beragam alasan mereka bisa masuk ke dalam prostitusi gay ini. Namun, mereka bisa masuk setelah mendapatkan ajakan dari seorang teman.
"Ada dari keluarga harmonis, tapi belakangan mereka ada yang bertengkar, kemudian mencari teman untuk mencari kenyamanan. Ada juga yang broken home, dia keluar rumah, dia kontrak bersama temannya dan untuk bertahan hidup akhirnya dia masuk ke prostitusi itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini. Sejauh ini, dari pengungkapan, terdapat satu orang yang menjadi tersangka yakni seorang pria bernama AR (41). Ia dianggap menjadi penyedia anak laki-laki untuk disewakan kepada pelanggan pria dewasa.
Saat ini, AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.