Tanpa e-KTP, Warga Miskin Tetap Bisa Dapatkan Layanan Sosial
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, e-KTP untuk warga miskin telah dikoordinasikan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, mereka yang tak memiliki KTP elektronik tetap bisa mendapatkan layanan sosial, selama memiliki rekam sidik jari.
Melalui pemindai sidik jari, data identitas warga tersebut akan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan.
"Mereka yang tidak punya e-KTP, asal mereka finger print, mereka dapat NIK," kata Khofifah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Menurutnya, ketika warga miskin memiliki NIK, maka mereka bisa mendapatkan akses program perlindungan sosial.
Walaupun urusan e-KTP menjadi masalah administratif di aparat desa, kelurahan, sampai Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas Kemensos kepentinganya adalah bagaimana akses program perlindungan sosial itu bisa terlayani. Dari yang sudah mengikuti pola ini, ada finger print, ada NIK. Ini sebetulnya di berbagai daerah sudah mulai jalan, tapi sebenarnya dari tahun kemarin sih, 2015," kata Khofifah.
Untuk diketahui, , sebagai batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Alhasil, warga akan kehilangan hak mendapatkan layanan saat mengurus sesuatu yang mewajibkan adanya konfirmasi kartu penduduk. Contohnya, dalam pengurusan nikah, BPJS, SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pendidikan, perbankan, dan sebagainya.