Korban Prostitusi Anak Dibawa ke Rumah Perlindungan

Ilustrasi/Pelecehan seksual
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tujuh anak laki-laki korban prostitusi sesama jenis telah dibawa dari Bareskrim ke tempat terapi psikososial. Mereka akan menjalani terapi di rumah perlindungan anak.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Keluarganya juga ikut mengantar, kecuali dua anak yang memang sedang ditelusuri orangtuanya. Jadi dua anak ini dari daerah yang agak jauh. Saya sempat ketemu tujuh anak kemarin, yang tidak didampingi orangtuanya," kata Khofifah di DPR, Kamis, 1 September 2016.

Ia menjelaskan, ketujuh anak korban prostitusi ini juga akan melakukan medical check up dan dilanjutkan dengan assesment. Adapun informasi sepintas mengenai mereka sudah didapatkan. "Sementara sih kemungkinan kebutuhannya tiga sampai empat minggu, mereka harus mendapatkan psycho social therapy di rumah perlindungan ini," kata Khofifah.

Pesan Presiden Prabowo ke Menteri Hukum: Jangan Terlalu Banyak Melahirkan UU

Ia meyakini terapi psikososial di rumah perlindungan sosial anak berjalan komprehensif untuk anak-anak korban prostitusi tersebut. Mengingat rumah perlindungan ini juga sudah ada sejak lama. "Konsularnya juga cukup berpengalaman," kata Khofifah.

Adapun untuk langkah koordinatif, Khofifah mengatakan dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini. Sejauh ini, dari pengungkapan, terdapat satu orang yang menjadi tersangka yakni seorang pria bernama AR (41). Ia dianggap menjadi penyedia anak laki-laki untuk disewakan kepada pelanggan pria dewasa.

Saat ini, AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mus)

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan pihaknya serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati, RUU tersebut tidak mas

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024