Anak Buah Eks Presdir Podomoro Divonis 2,5 Penjara
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara kepada Personal Assistant Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Trinanda dianggap terbukti bersalah menyuap Mohamad Sanusi, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga anggota Badan Legislatif Daerah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, subsider tiga bulan penjara dan denda Rp 150 juta," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Hakim menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang itu diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, agar Sanusi memenuhi keinginan terdakwa, mengenai kontribusi tambahan lahan sebesar 15 persen yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemegang izin reklamasi. Kontribusi tambahan itu menjadi salah satu poin yang diatur dalam Raperda itu.
Atas perbuatannya, Trinanda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
Putusan hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Trinanda.
Pada perkara yang sama, Hakim juga telah menyatakan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang juga atasan Trinanda, Ariesman Widjaja bersalah. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara.