Menko Puan: Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Anak
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani angkat bicara mengenai kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay. Menurutnya, pemerintah tidak akan menolerir kasus kekerasan maupun eksploitasi pada anak.
"Pemerintah tidak akan menolerir hal-hal yang berkaitan kejahatan di bawah umur, khususnya anak-anak," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016.
Ia meminta para penegak hukum memproses pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur dengan seadil-adilnya. Menurut dia, kasus yang terjadi pada anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganan harus dilakukan luar biasa pula.
"Hal-hal berkaitan dengan kekerasan atau penjualan anak adalah kejahatan luar biasa, tentu saja proses harus dilakukan penegakan hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan akan ditentukan oleh pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan, korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak.
Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak. "AR tidak hanya mengelola 7, tapi 99 anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.
Pelaku dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mus)