Hakim Tolak Pencabutan Keterangan Petinggi Agung Sedayu
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak permohonan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai kesaksiannya pada perkara penyuapan terkait pembahasan Rapeda mengenai reklamasi.
Keterangan yang ingin dicabut oleh petinggi anak perusahaan Agung Sedayu Group itu adalah soal kesepakatan fee antara Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan petinggi DPRD DKI.
"Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima," tegas Hakim Sumpeno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 Agustus 2016.
Hakim Sumpeno menambahkan, pencabutan BAP memerlukan alasan yang jelas. Dalam perkara ini, hakim tidak bisa memenuhi permohonan karena, Budi Nurwono tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk dikonfirmasi.
"Bagaimana mungkin akan dikonfirmasi bila saksi tidak dapat hadir," ucap Sumpeno.
Sebelumnya, Budi Nurwono tidak hadir saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Penuntut Umum lantas hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi saat tahap penyidikan.
Pada keterangannya dalam BAP, Budi mengungkapkan mengenai pertemuan di kediaman Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Januari 2016. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman Widjaja yang masih menjabat Presiden Direktur Agung Podomoro Land serta sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Masih pada keterangannya, Budi menyebut ada pembahasan mengenai percepatan pembahasan pengesahan Raperda mengenai Reklamasi. Bahkan, Budi mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan dalam pertemuan itu.
Budi mengaku tidak mengenali pihak yang meminta uang tersebut. Dia menduga permintaan tersebut datang dari pihak DPRD. Menurut Budi, Aguan kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut.
"Yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Budi dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
Penuntut Umum sempat mengungkapkan mengenai keinginan Budi untuk mencabut keterangannya dalam BAP. Namun karena dinilai tidak beralasan, Penuntut Umum meminta Hakim menolak permohonan tersebut.
Jaksa beralasan, keterangan Budi dalam BAP yang ingin dicabut akan digunakan sebagai barang bukti untuk terdakwa lainnya."Kami tetap berpendapat begitu. Karena (kesaksian Budi) bisa untuk perkara Mohamad Sanusi yang lain," jelas Jaksa Ali dalam persidangan Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu.