Ketua MK Jamin Uji Materi UU Amnesti Pajak Bebas Intervensi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 September 2016.
Arief menolak menjelaskan materi pembicaraan dengan Presiden dalam kesempatan itu. Namun dia segera menyangkal ketika ditanyai seputar kemungkinan ada intervensi atas gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang diajukan organisasi buruh kepada MK.
Arief menjamin, uji materi undang-undang itu bebas intervensi meski dia baru saja bertemu Presiden. Dia memastikan Mahkamah memutuskan yang benar menurut konstitusi, bukan berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu.
"Apa yang benar menurut konstitusi, itu yang harus kita jaga. Bukan (mengikuti) selera legislatif (DPR), eksekutif (Pemerintah), atau apa, tapi menurut konstitusi yang benar. Kita doakan, dan mohon dukungan kita mampu menjaga konstitusi," katanya, Kamis, 1 September 2016.
Dia mengaku memahami kecurigaan sebagian kalangan tentang potensi intervensi itu karena Presiden sebagai pihak yang digugat dalam uji materi itu. Tapi dia menegaskan, hakim akan bertindak dan memutuskan hanya yang benar menurut konstitusi.
Di Indonesia, katanya, masing-masing lembaga sudah memiliki kewenangan yang diatur konstitusi. Tapi setiap lembaga itu juga tetap harus bersinergi demi kepentingan nasional.
"Kita harus tetap menjaga independensi dan imparsialitas. Kewenangan MA (Mahkamah Agung) begini, MK begini, Presiden begini, itu harus dijaga sesuai konstitusi," ujarnya.
(mus)