Polri Kembali Tangkap Germo Prostitusi Gay

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Tim Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap pelaku jaringan prostitusi gay dengan menyasar korban anak. Setelah menangkap germo berinisial AR (41), kali ini polisi menangkap germo lain berinisial U di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu malam, 31 Agustus 2016.

Prostitusi Online Anak Dibongkar, KPAI Minta Aplikasi MiChat Diawasi

Direktur Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari germo AR. Dia menjelaskan, jaringan germo U dan AR berbeda, namun keduanya mempunyai hubungan saling kenal dalam prostitusi gay itu.

"Ditangkap di pasar Ciawi, kemarin malam. Inisialnya U," kata Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2016.

Jajakan Layanan Seks Anak Bertarif Rp500 Ribu, Mahasiswa Ini Ditangkap

Selain menangkap U, polisi juga menangkap pelanggan prostitusi gay itu yang berinisial E. Agung mengatakan, pelaku E merupakan pengguna dari salah satu anak asuh AR.

Namun yang cukup mengejutkan, selain sebagai pengguna, E juga ikut membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para pengguna. "E dia yang lakukan seksual pada anak-anak dan juga membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dari dana yang masuk dari para penggunanya," ujar Agung.

Corona, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Dia menyebut pihaknya masih mendalami transaksi di rekening yang digunakan sebagai penampungan pembayaran. "Nanti itu, masih dalam pendalaman." 

Sebelumnya, AR (41), diduga aktor penting dalam pelacuran gay berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016. AR diduga merupakan germo prostitusi gay yang menjajakan anak di bawah umur. Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.

Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(mus)

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.

Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur, Diduga Lebih 1 Tower

Pihak pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur sudah memenuhi panggilan polisi, Selasa.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2021