KPK Bidik Rumah Sakit Terkait Cuci Uang Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik Penitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Diduga, aset yang didapat Rohadi berasal dari dugaan pencucian uang yang dilakukannya.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Rohadi disebut-sebut mempunyai aset yang cukup melimpah. Bahkan, Rohadi disebut mempunyai aset berupa rumah sakit yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tidak menampik informasi itu. "Ada sejumlah informasi yang telah didapat. Namun belum bisa disampaikan," kata Priharsa dalam pesan singkatnya, Kamis 1 September 2016.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Priharsa menyebut penyidik telah menyita sejumlah hal terkait dugaan pencucian uang Rohadi. Termasuk di antaranya sejumlah dokumen serta satu Toyota Yaris.

Menurut Priharsa, penyidik masih melakukan penelusuran aset. "Untuk jumlahnya (aset yang diduga hasil pencucian uang), belum dilakukan kalkulasi detail. Tapi yang pasti KPK menduga yang bersangkutan memiliki aset dan atau menyamarkannya untuk mengaburkan asal muasal aset tersebut, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap dia.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak hanya itu, Rohadi juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

Tidak cukup sampai disitu, pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Rohadi dengan sangkaan pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021