Jerat Pengadil Saipul Jamil, KPK Tunggu Fakta Sidang

Ketua majelis hakim sidang pengadilan kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim Ifa Sudewi turut disebut dalam dakwaan perkara dugaan suap pengurusan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan Wakil Kepala PN Jakarta Utara itu disebut menjanjikan akan meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

KPK Banding Putusan Rohadi

Bahkan atas upayanya untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil itu, uang Rp250 juta telah disiapkan untuk diberikan kepada Ifa.

Terkait adanya dugaan keterlibatan Ifa dalam kasus tersebut, KPK menyatakan akan menelusurinya. KPK akan menunggu fakta persidangan yang muncul untuk penguat bukti keterlibatan Ifa.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Nanti akan dilihat dalam jalannya persidangan, apakah akan muncul fakta-fakta baru yang menguatkan hal yang ada di dalam dakwaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2016.

Nama Ifa diketahui muncul dalam surat dakwaan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa. Suap diberikan dengan tujuan agar Ifa yang merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Saipul dapat memberikan vonis yang ringan pada perkara tersebut.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Pada surat dakwaan, dipaparkan bahwa Bertha, atas saran suaminya, sempat bertemu dengan Ifa di ruangannya pada 10 Mei 2016. Ketika itu, keduanya sempat membahas mengenai putusan sela serta kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Saipul. Ifa mengatakan kepada Bertha bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Namun Ifa mengaku akan membantu pada putusan akhir. Salah satunya adalah dengan meminta Bertha membuktikan korban pencabulan Saipul sudah dewasa, sehingga Saipul dapat dikenakan Pasal 292 KUHPidana.

Pada tanggal 7 Juni 2016, Saipul dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta dengan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Usai pembacaan tuntutan Bertha meminta Penitera Rohadi untuk menghadap Ifa.

Rohadi lantas menyebut bahwa dia bersedia menjadi penghubung dengan Ifa guna pengurusan perkara. Rohadi lantas meminta disediakan uang RP500 juta agar perkara itu bisa diputus dengan vonis 1 tahun saja. Namun, Samsul yang mewakili keluarga Saipul menyatakan keberatannya.

Pada tanggal 13 Juni 2016, sebelum sidang vonis, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerjanya. Ifa lantas menjelaskan bahwa Saipul akan dijerat dengan Pasal 292 KUHP dengan vonis 3 tahun.

Menjelang vonis, Rohadi menghubungi Bertha meminta uang Rp400 juta atas putusan 3 tahun itu. Pihak keluarga Saipul hanya bersedia menyediakan uang Rp300 juta. Namun, Bertha menginformasikan kepada Rohadi bahwa uang yang bisa diberikan hanya Rp200 juta yang kemudian diminta untuk dilebihkan oleh Rohadi.

Tanggal 14 Juni 2016, Majelis Hakim membacakan putusan Saipul Jamil dengan vonis 3 tahun penjara, sesuai dengan yang diungkapkan Ifa kepada Bertha sebelumnya.

Besoknya, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi untuk diberikan kepada Ifa. Namun usai penyerahan uang, Rohadi kemudian ditangkap petugas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya