Gatot Brajamusti Ditahan, Reza Artamevia Dilepas
- Dokumentasi Pribadi
VIVA.co.id - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, ditahan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) di Mataram pada Kamis, 1 September 2016. Dia dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik menyusul penggerebekan pada akhir pekan lalu.
Gatot ditahan bersama istrinya, Dewi Aminah, yang juga terjaring dalam penggerebekan narkoba di Hotel Golden Tulip, Mataram, itu. Gatot maupun Dewi sama-sama dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine mereka.
Gatot dan Dewi ditahan hingga 20 hari mendatang sembari penyidik Polda NTB melengkapi berkas penyidikan. Gatot disangkakan pasal menyimpan, memiliki, dan menggunakan narkotik jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Polda NTB, Brigadir Jenderal Polisi Umar Septono mengatakan, bahwa penyidik masih menelisik peranan Gatot yang dicurigai tidak hanya pengguna maupun memiliki narkotik dalam jumlah kecil.
Selebritas Reza Artamevia bersama tiga orang lain anggota Parfi, yakni Yuti Yustini, Ricard Nyoto Kusumo, dan Devina Novianti, sebenarnya dinyatakan positif juga mengonsumsi narkoba. Tetapi mereka dilepas alias tidak ditahan meski wajib menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat.
Polisi tidak menahan Reza dan tiga orang itu karena tidak ditemukan bukti mereka memiliki atau menyimpan narkotik. Reza, yang telah didampingi pengacara, menyambut baik keputusan polisi yang tidak menahannya.
Herman Zuhdi/Mataram