KPK Duga Harta Panitera Rohadi Berasal dari Korupsi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset-aset milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Diduga sejumlah aset milik Rohadi didapatnya dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"KPK menduga yang bersangkutan memiliki aset dan atau menyamarkannya untuk mengaburkan asal muasal aset tersebut, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada VIVA.co.id, Kamis 1 September 2016.

Terkait dugaan tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Usai penetapan tersangka, penyidik langsung menelusuri sejumlah aset milik Rohadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Menurut Priharsa, saat ini penyidik telah melakukan beberapa penyitaan. "Selain dokumen, satu unit mobil Toyota Yaris (telah disita)," sebut dia.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak hanya itu, Rohadi juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Tidak cukup sampai di situ, pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Rohadi dengan sangkaan pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021