Tito: Pengungkapan Prostitusi Gay Selamatkan Anak Indonesia
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id – Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap kasus prostitusi gay dengan korban yang menyasar anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Polisi M. Tito Karnavian mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang membuat geger publik lantaran korbannya merupakan anak-anak yang masih dibawah umur, generasi muda penerus bangsa.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini juga mendorong operasi yang dilakukan oleh jajarannya tersebut lantaran telah menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan anak-anak yang menjadi korban itu.
"Saya mendorong operasi yang dilakukan (oleh jajarannya) dan memberikan apresiasi pada jajaran Bareskrim yang bisa mengungkap ini, karena bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," kata Kapolri Jendral M. Tito Karnavian usai acara syukuran HUT Polwan Ke-68 di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Terkait dengan dorongan sejumlah pihak terkait, mengenai penerapan hukuman dengan pemberatan sesuai dengan Perpu nomor 1 tahun 2016 atau lebih dikenal dengan Perpu Kebiri kepada germo maupun pelanggannya, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada sistem peradilan yang berlaku. Dia menyerahkan putusan kepada hakim di pengadilan nantinya yang memutuskan.
"Nanti itu hukuman kan bukan kita. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silahkan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, AR (41), diduga aktor penting dalam pelacuran gay itu berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016.
AR diduga merupakan germo prostitusi gay yang menjajakan anak di bawah umur. Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.
Atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mus)