Mendagri Sebut Batas Waktu Rekam E-KTP Tidak Kaku

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi masyarakat terkait batas perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Ungkap Tjahjo, meski deadline pemerintah pusat adalah 30 September 2016, tapi untuk masyarakat yang melewati waktu itu juga tetap dianjurkan melakukan perekaman data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya masing-masing. 

"Batasnya memang tanggal 30 September 2016, tapi kan tidak kaku. Luwes dong," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.  

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Dia menerangkan, hanya saja mulai 30 September 2016, data yang berlaku hanya e-KTP. Sehingga data sebelum yang bukan berbasis elektronik akan dihapus.

Kebijakan ini akan berdampak besar bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Sebab, sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memakai data e-KTP, seperti pengurusan perbankan, di KUA, BPJS, dan sebagainya. 

"Sehingga harus memiliki KTP elektronik untuk mengurus hal-hal demikian," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024