Mendagri Sebut Batas Waktu Rekam E-KTP Tidak Kaku

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi masyarakat terkait batas perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

Ungkap Tjahjo, meski deadline pemerintah pusat adalah 30 September 2016, tapi untuk masyarakat yang melewati waktu itu juga tetap dianjurkan melakukan perekaman data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya masing-masing. 

"Batasnya memang tanggal 30 September 2016, tapi kan tidak kaku. Luwes dong," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.  

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Dia menerangkan, hanya saja mulai 30 September 2016, data yang berlaku hanya e-KTP. Sehingga data sebelum yang bukan berbasis elektronik akan dihapus.

Kebijakan ini akan berdampak besar bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Sebab, sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memakai data e-KTP, seperti pengurusan perbankan, di KUA, BPJS, dan sebagainya. 

"Sehingga harus memiliki KTP elektronik untuk mengurus hal-hal demikian," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan, KPK Beri Penjelasan
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi, pernah melakukan pemeriksaan kepada buronan kasus KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebutkan pemeriksaan dilakukan pada 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025