Asosiasi Pilot Polisikan Direktur Lion Air
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Grup (APLG), Kapten Hasan Basri, melaporkan Direktur Lion Air, Edward Sirait, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pemberangusan serikat pekerja (union busting) kepada para pilot dan co-pilot Lion Air.
"Yang dilaporkan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dan Direktur Operasional Daniel Putut," kata Hasan usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Pelaporan itu dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen terhadap 18 orang pilot dan co-pilot. Mereka dihentikan secara tidak hormat karena membentuk sebuah serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak pilot yang dianggap banyak tidak dipenuhi.
Bahkan sebelum mengalami PHK, 18 orang itu sempat dirumahkan terlebih dahulu dan tidak diberi jam untuk terbang. Padahal sebelumnya, pria yang sudah tiga tahun bekerja sebagai pilot itu memiliki jam terbang yang sangat padat.
"Kami melaporkan adanya kriminalisasi masalah ketenagakerjaan, kami juga tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing agar lisensi kami tidak current. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," ujar pria yang merupakan salah seorang pembina Serikat Pekerja ini.
Didampingi Pengacara LBH Jakarta, Hasan melaporkan peristiwa yang dialami asosiasinya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Manajemen Lion Group pun akan dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Dalam laporannya, ia pun membawa sejumlah barang bukti seperti jadwal penerbangan pilot yang diubah, surat PHK, kontrak kerja dan laporan dari anggota yang diintimidasi.