Kasus Kebakaran Hutan Dihentikan karena Tak Cukup Bukti
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah menurunkan timnya untuk mengecek langsung soal adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai penyebab .
"Ada yang tidak terbukti karena terbakar. Dalam praktik ada yang bisa diajukan, ada yang tidak bisa diajukan karena tak cukup bukti," kata Tito di DPR, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Adapun yang tak terbukti, ia menjelaskan karena ada yang terbakar dari luar area, lalu masuk ke area. Ada juga yang terbakar di dalam wilayah korporasi tapi sengketa dengan masyarakat yang menduduki.
"Jadi alasan penghentiannya karena itu (tak cukup bukti) rata-rata. Ada juga yang diajukan dan cukup lama. Januari sampai Mei, berturut-turut SP3," kata Tito.
Meski telah di SP3, Tito membuka diri ketika ada pihak yang keberatan dengan SP3 tersebut dengan mengajukan praperadilan.
Fenomena dan lahan di Indonesia terus berulang. Praktik bakar lalu tanam dengan sawit bak menjadi-jadi. Sistematis dan terkadang dilakukan dengan terbuka.
Tahun 2015, tercatat menjadi masa suram dalam kasus dan lahan. Total kerugian negara menembus Rp221 triliun dan seluas 2,6 juta hektare lahan hutan hilang terpanggang.
Kerugian ekonomi akibat dan lahan itu, harus diakui mengejutkan. Maklum jumlahnya hampir tiga kali lipat dari anggaran kesehatan pemerintah Indonesia pada APBN tahun 2015.
Dan bayangkan saja, luasan hutan yang terbakar tersebut, nyaris lima kalinya luas Pulau Bali. "Biaya untuk membangun kembali Aceh pada 2004 saja hanya mencapai US$7 miliar. (Karena itu) dampak ekonomi dari ini memang sangat besar," kata Direktur Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo Chaves, dikutip dari The Guardian, Rabu, 16 Desember 2015.