Uang Korupsi Fuad Amin Rp222 Miliar Dikembalikan ke Negara
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, Imron, ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Selain itu KPK telah menyerahkan uang sitaan dari Fuad Amin sebesar Rp222 miliar yang diduga hasil korupsi ke kas negara.
"Jadi kemarin 30 Agustus 2016 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Juni 2016, berkaitan dengan perkara atas nama , jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu, 31 Agustus 2016.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Majelis Hakim menyatakan terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menilai terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. Namun, pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh telah tercampur dengan uang-uang yang diperoleh secara sah," ujar hakim Syaiful Arif.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh , menerangkan bahwa mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji & umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, peternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 harus dikembalikan.
"Harta benda lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama maupun atas nama orang lain diperoleh secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar hakim.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap menjadi 13 tahun. Meski hukuman telah diperberat, KPK tetap mengajukan kasasi. Alasannya, putusan banding memutuskan ada sebagian aset yang dikembalikan.
Putusan kasasi lantas mengabulkan kasasi KPK. Majelis Hakim kasasi menguatkan vonis pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, aset-aset sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas.