Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Suap Panitera

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan Pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, didakwa memberikan suap sebesar Rp50 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap diberikan untuk mempermudah pengurusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan Pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Penuntut Umum menuturkan, perkara ini berawal ketika Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara pada sekitar bulan April 2016. Ketika itu, Rohadi menanyakan perkara Saipul Jamil yang ditangani oleh Bertha. Keduanya lantas mendiskusikan mengenai perkara termasuk membicarakan hakim yang akan menangani perkara itu.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Ketika itu, Rohadi menyampaikan siap untuk menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara. Sebagai imbalan, Rohadi meminta uang sebesar Rp50 juta.

Atas permintaan itu, Berta menyanggupinya. Berta juga menyampaikan hal tersebut kepada Samsul serta pada pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji.

Penyerahan uang kemudian dilakukan pada bulan April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara. Rohadi lantas memberitahu Bertha bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditentukan. Susunannya adalah Ifa Sudewi selaku Ketua dan anggotanya adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampaleng serta Dolly Siregar sebagai Panitera Pengganti.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Itu pilihan terbaik," kata Jaksa menirukan ucapan Rohadi ketika itu.

Ucapan itu kemudian diartikan Bertha bahwa majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil.

Atas perbuatan tersebut, Bertha dan Samsul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021