Gugat Aturan Cuti Kampanye, Ahok Dinilai Salah Rujukan Hukum

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman mengkritisi legal standing atau kedudukan hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait uji materi yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti

Terlebih pada sidang agenda perbaikan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang digelar majelis hakim MK, hari ini, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut Habiburokhman, masih banyak kesalahan yang dilakukan Ahok dalam sidang yang diketuai Hakim Anwar Usman tersebut. Apalagi, Ahok sampai mengutip putusan MK atas uji materi yang pernah diajukan mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin Zainal Pagaralam.

Plt Gubernur DKI Yakinkan Ahok Tak Usah Khawatir Soal APBD

"Ahok itu salah kutip pasal dan salah yurisprudensi. Kami melihat salah baca data dia. Sepertinya dia (Ahok) tidak mengerti apa yang dilakukan oleh Gubernur Lampung waktu itu," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.

Untuk diketahui, sebelumnya Sjachroedin ZP juga pernah mengajukan uji materi terkait UU Pilkada yang mengatur calon petahana yang wajib berhenti sebelum masuk masa kampanye. Atas dasar keadilan dan jabatan kepala daerah adalah lima tahun, akhirnya MK memutuskan mengubah bunyi pasal dalam UU Pilkada agar petahana tak harus berhenti, melainkan hanya cuti, sehingga tetap mendapat gaji dan tunjangan kepala daerah selama masa cuti.   

Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti

Selain itu, kata Habiburokhman, Sjachroedin ZP ketika mengajukan uji materi, berkapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai Gubernur Lampung. Padahal dalam UU yang mendapat hak untuk mengajukan uji materi ke MK, kata Habiburokhman itu ada empat pihak.  

Di antaranya adalah sebagai pribadi, lembaga, masyarakat adat dan badan hukum. Sementara Ahok mengajukan uji materi dengan kapasitas sebagai kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta. "Sehingga bagaimanapun perbaikan yang dibuat Ahok, feeling saya uji materi ini tetap ditolak hakim. Karena legal standing (kedudukan hukum) dia dipertanyakan," kata Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah. Dia sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Ahok beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

(mus)

Presiden yang juga calon petahana, Joko Widodo, menunjukkan Kartu Indonesia Pintar.

Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi

Jokowi bisa kampanye di saat bertugas sebagai kepala negara.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2019