KPK Bongkar Korupsi Gubernur Sultra dari Keterangan Saksi
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menjadwalkan memeriksa Patmawati Kasim dari pihak swasta."Dia akan diperiksa sebagai saksi NA," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat di konfirmasi Rabu 31 Agustus 2016.
Nur Alam, yang merupakan Politikus Partai Amanat Nasional tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan penambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
KPK lantas menyebut surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam telah dikeluarkan.
"Untuk tersangka NA (Nur Alam) kami sudah dicegah per 22 Agustus 2016 kemarin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu, 24 Agustus 2016.