Muhammadiyah Yakin Kalahkan Pemerintah Soal Tax Amnesty
VIVA.co.id - Muhammadiyah akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi yang didirikan Ahmad Dahlan itu yakin akan mengalahkan pemerintah.
"Sekarang sedang dikaji serius untuk mengajukan judicial review itu. Tentu bila Muhammadiyah maju melakukan judicial review, kami sudah mempersiapkan dengan matang segala sesuatu, untuk memastikan gugatan kami tidak kalah," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Haris Azhar Simanjuntak kepada VIVA.co.id, Rabu, 31 Agustus 2016.
Beberapa kali mengajukan judicial review, terbukti Muhammadiyah menang. Setidaknya, ada dua UU yang dimenangkan yakni UU Migas No 22 Tahun 2001, dan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Haris yakin, gugatan UU Tax Amnesty ini akan sukses juga. Seperti gugatan-gugatan yang dilakukan sebelumnya.
"Tentu, tim pakarnya sudah disiapkan," kata President Religion for Peace Asia and Pacific Youth Interfaith Network (RfP-APYIN) ini.
Dia juga yakin, gugatan yang dilakukan Muhammadiyah ini akan mendapat respons positif dari masyarakat.
"Karena gugatan yang ingin diajukan untuk menghadirkan keadilan untuk rakyat banyak," kata Dahnil.
Rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah yang berlangsung mulai 26-28 Agustus 2016, memutuskan akan meninjau ulang, atau judicial review UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang belum lama disahkan oleh DPR.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan UU Tax Amnesty harus jelas, begitu pula arah hukum juga harus jelas. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.