MK Lanjutkan Sidang Gugatan Cuti Kampanye Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id –  Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Hakim Anwar Usman, kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye pilkada, Rabu, 31 Agustus 2016. Uji materi diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan agenda perbaikan permohonan.

Ahok terpantau telah hadir di gedung MK sekitar pukul 13.20 WIB didampingi beberapa orang stafnya. Ditanyai wartawan, Ahok yang hadir mengenakan batik kuning hanya tersenyum seraya masuk ke ruang persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Ahok sempat dicecar sejumlah pertanyaan dan masukan dari majelis hakim.
Ada beberapa poin yang ditegaskan hakim MK bahwa permohonan yang diajukan Ahok masih belum jelas dan butuh perbaikan. Di antaranya, tidak dicantumkan alasan mengapa MK harus mengabulkan permohonan pemohon.

"Paling tidak, pada tahap awal, pemohon seharusnya meyakinkan kami bahwa ada kerugian konstitusional," kata Hakim Asmanto di ruang sidang MK, Senin pekan lalu.

Selain itu, Asmanto juga meminta mantan Bupati Belitung Timur itu untuk memperjelas gugatannya. Karena melalui permohonan itu, terindikasi seorang petahana rentan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

"Mungkin bisa dielaborasi maksud pemohon (Ahok). Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ujar Asmanto.

Dalam uji materi ini, Ahok tidak memakai pengacara. Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah. Dia sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Ahok beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. (ase)

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok