Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Dituntut 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Terdakwa kasus suap atas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Doddy terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp150 juta.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Tito Jaelani, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Jaksa menilai Doddy melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhi tuntutan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Doddy didakwa memberi suap secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Eddy Sindoro.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Fitroh Rohcayanto, di Pengadilan Tipikor pada sidang 29 Juni 2016.
Penuntut Umum mengungkapkan bahwa maksud pemberian uang itu agar Edy menunda proses pelaksanaan "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Panitera pun disuap agar menerima pendaftaran peninjauan kembali kasus PT Across Asia Limited (AAL).
(ren)