Tim Polda Metro Jaya ke Mataram Periksa Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana akan terbang ke Polres Mataram untuk memeriksa Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti.

Pemeriksaan Mendalam, Gatot Brajamusti Diboyong ke Jakarta

"Penyidik rencana akan ke Mataram dalam waktu dekat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Awi menjelaskan, keberangkatan penyidik ke Mataram untuk memeriksa terkait kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa langka oleh Gatot yang tertangkap saat pesta narkoba.

Ditanya Soal Pesta Seks, Begini Reaksi Reza Artamevia

"Sampai saat ini belum ada surat izin kepemilikan senjata api milik yang bersangkutan," kata Awi.

Awi mengatakan, senjata harus dipisahkan dari urusan properti sehingga seharusnya memiliki izin khusus.
Jangankan dari Mabes Polri, Gatot kata dia juga tak memiliki izin dari Perbakin (Persatuan Tembak Indonesia) terkait senjata itu.

Diperiksa Kasus Pelecehan Gatot, Reza Artamevia Bungkam

"Biasanya amunisi dipakai di lapangan tembak dan setelah dilakukan latihan menembak amunisi disimpan di gudang begitupun juga senjata. Dari data Mabes Polri, Polda serta Perbakin tidak terdaftar izin," ujar dia.

Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 28 Agustus 2016 malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot ditangkap bersama perempuan bernama Dewi Aminah yang disebut sebagai istri ketiganya. Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai dilakukan penggerebekan, Tim Khusus gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi serta satwa yang dilindungi berupa harimau Sumatera yang diawetkan dan elang Jawa.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya