Penyelundupan 4.600 Telur Penyu di Berau Digagalkan
- flickr.com
VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – melalui Unit Kerja Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) – menindaklanjuti kasus penyelundupan 4.600 butir telur penyu yang terjadi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 26 Agustus lalu
Menurut Ditjen PRL Brahmantya Satyamurti, kasus penyelundupan tersebut telah melanggar perlindungan satwa penyu yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
"Dalam menindaklanjuti kasus ini, KKP bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat serta pegiat lingkungan dari Profauna Borneo," kata Brahmantya Satyamurti di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Yang paling penting dalam proses penindaklanjutan kasus tersebut adalah menyelamatkan telur penyu dengan cara melepaskannya di habitat. Sehingga telur-telur penyu bisa dengan segara menetas.
"Telur penyu yang diselundupkan harus secepatnya diselamatkan, kembalikan mereka ke habitat agar ada kemungkinan untuk menetas. Untuk proses hukum, sisakan beberapa telur saja sebagai barang bukti," kata Brahmantya.
Dari informasi sebelumnya, penyelundupan telah berhasil digagalkan polisi setempat. Adapun telur-telur tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dikemas di dalam peti serta belum diketahui ke mana telur-telur tersebut akan dipasarkan. (ren)