Kasus Gedung IPDN, KPK Periksa Komisaris Hutama Karya
- U-Report
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). KPK tengah merampungkan berkas tersangka Dudy Jocom (DJ) yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan petinggi dan staf PT Hutama Karya. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi DJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agutus 2016.
Tiga orang yang akan diperiksa penyidik KPK tersebut yakni Sutidjan yang merupakan Komisaris PT Hutama Karya. Irman Indrayadi yaitu staf di PT Hutama Karya dan Tjahjo Purnomo, salah seorang pegawai di PT Hutama Karya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dudy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN. Saat tindak pidana korupsi tersebut terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri. Pada saat itu, Kemendagri masih dipimpin oleh Menteri Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.
(mus)