Hanya Tiga Calon Hakim Agung Lolos Tes, Ini Respons KY
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Komisi Yudusial memastikan tujuh calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test di DPR telah memiliki integritas dan bersih dari keterlibatan kasus hukum. Meski hanya tiga calon yang lolos dalam uji kelayakan, Komisi Yudisial menganggap ini merupakan hal yang wajar.Â
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, seperti juga KY, DPR tentu memiliki parameter dalam melakukan uji kelayakan. Fakta terdapat calon yang lolos dan yang tidak adalah bukti kalau masing-masing lembaga sudah benar-benar memfungsikan parameternya tadi.
"Setiap lembaga memiliki parameter masing-masing dalam melakukan mekanisme uji kelayakan, begitu juga antara DPR dan KY. Kami menilai hal ini adalah wajar, sebab hasil serupa beberapa kali juga terjadi pada pansel atau pengajuan dari instansi lain ke DPR," kata Farid, Rabu, 31 Agustus 2016.
Farid menduga, dugaan ketidaklulusan empat calon hakim agung karena faktor performa pada moment fit and proper test. Karena dari sisi integritas, KY pastikan yang maju ke DPR adalah calon bersih.
"Hanya saja, ke depan KY perlu mengintensifkan komunikasi antara kedua lembaga ini. Sebab kebutuhan untuk menyamakan perspektif dan parameter menjadi semakin urgent," kata Farid.
Ia menilai, dalam proses seleksi calon hakim agung ada baiknya bila kedua lembaga memiliki instrumen penilaian yang dibangun bersama agar tidak terlalu banyak calon yang gugur.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memutuskan tiga nama calon hakim agung yang lolos dari tujuh calon dalam uji kelayakan di DPR. Mereka adalah Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Dari ketiganya, tidak ada satupun hakim adhoc tindak pidana korupsi yang diloloskan oleh DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, persoalan integritas menjadi salah satu alasan dalam meloloskan calon hakim. Pada proses pemilihan, Bambang bahkan menyebut ada fraksi yang memutuskan tidak meloloskan satupun nama. Fraksi-fraksi tersebut ingin mengembalikan secara penuh tujuh nama yang diajukan KY karena dianggap tak layak. Tapi suara fraksi tersebut kalah dengan suara fraksi lainnya.