Jalankan Prostitusi Gay, Residivis Dibekuk

Ilustrasi/Prostitusi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi gay. Pengungkapan tersebut diawali adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Dari penggerebekan tersebut, aparat menangkap pelaku berinisial AR (41). Modusnya  menawarkan prostitusi anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Tarif yang dibanderol oleh pelaku Rp1,2 juta per layanan dengan transaksi melalui transfer.

"Tarif Rp1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, akibat perbuatan AR itu, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban dan enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Korban ada tujuh anak, enam di bawah umur, satu usia 18 tahun," ujar Boy.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Sebelumnya AR yang diduga sebagai otak pelacuran gay ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Di penggerebekan, polisi menangkap pelaku berinisial AR yang menjalankan bisnis ilegal prostitusi melalui media sosial.

"Menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook. Tersangka inisial AR, 41 tahun. Yang bersangkutan residivis," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025