Jokowi Janji Naikkan Gaji Anggota Dewan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah pusat sudah mempunyai draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan draft revisi yang sudah 100 persen rampung itu, maka secara otomatis anggota DPRD sudah bisa menaikkan gaji mereka.
"Sudah 100 persen setuju hak keuangan sudah, mengenai diatur dalam PP tersendiri sudah disetujui. Kemampuan keuangan daerah, pengaturan jaminan kecelakaan kerja, pengaturan jaminan kesehatan, dana operasional, pengaturan belanja fraksi, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, ini sudah rampung," ujar Presiden Joko Widodo, di hadapan pimpinan dan anggota Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI), di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Aturan ini, memang sempat dikeluhkan di hadapan Jokowi. Aturan ini dibuat era Presiden Megawati Soekarnoputri. Jokowi mengakui, sempat menjanjikan kepada ADKASI ini untuk mengubah PP itu. Sehingga, sesuai dengan kemampuan daerah maka bisa menaikkan gaji mereka.
Hanya saja, Jokowi mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi PP No.24 tahun 2004 itu, belum bisa diterapkan. Jokowi belum bisa menomori, karena saat ini pemerintah masih melakukan pemangkasan anggaran. "Sekarang problemnya adalah tidak bisa dikeluarkan sekarang ini masalah timing. Kita baru pemotongan anggaran. Sudah beres semuanya tolong saya diberi waktu," katanya.
Mantan Gubernur DKI ini menambahkan, karena kebijakan pemotongan anggaran, maka tidak tepat kalau pemerintah pusat menerbitkan aturan yang membuat gaji anggota DPRD bisa naik. Namun ia memastikan, aturan ini akan keluar dalam waktu yang dekat ini.
"Wong tidak lama. Tapi yang jelas tidak sampai tahun depan. Saya tahu ini sudah 12 tahun 13 tahun, saya tahu sekali."
(mus)