Bahas Status Arcandra, Kemenkumham Akan Raker dengan DPR
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, permasalahan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar masih dalam proses di Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut dia, kelengkapan dokumen masih terus dilakukan dan akan dijelaskan dalam rapat kerja dengan pihak DPR dalam waktu dekat.
“(Pemerintah) konsultasi saja. Nanti dijelaskan di rapat kerja. Amanlah. Raker tanggal 7 September," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Terkait cara pengembalian status Arcandra, Yasonna menyebut pihaknya telah melakukan kajian terhadap sejumlah cara. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.
Pasal tersebut berbunyi "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
Salah satu alasan penggunaan pasal tersebut adalah karena Arcandra dinilai telah mempunyai jasa terhadap negara Indonesia.
Yasonna menambahkan, pihaknya masih mengusahakan untuk mengembalikan kewarganegaraan Arcandra. Karena menurut dia, tidak boleh ada orang yang berstatus tidak punya kewarganegaraan alias stateless. "Tidak boleh, karena kalau saya sampai mengambil kebijakan dan itu stateless, saya bisa dihukum pidana menurut UU Kewarganegaraan."Â
(mus)