Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mahasiswa Papua

Sidang praperadilan Mahasiswa Papua Obby Kogoya
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA.co.id – Hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa asal Papua, Obby Kogoya terhadap termohon Kapolda DIY dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

Dalam amar putusannya Hakim Baginda Rajoko menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon sah.

"Sudah cukup jelas apa yang dilakukan termohon telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga penangkapan dan penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP," kata salah satu kuasa termohon Kapolda DIY, Heru Nurcahya di Yogyakarta.

Sesuai fakta persidangan pemohon telah tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana. Hal itu dikuatnya dengan alat bukti termohon yang telah mencukupi untuk menangkap dan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan termohon karena sebelumnya pemohon tertangkap tangan oleh termohon karena melakukan perlawanan dan pemukulan terhadap petugas Kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan demo mahasiswa Papua di Jalan Kusumanegara Umbulharjo Yogyakarta pada Jumat, 15 Juli 2016.

Aksi pemukulan pemohon dilakukan ketika sepeda motor pemohon dihentikan petugas Kepolisian karena tak memakai helm dan membawa surat-surat. Saat itu, pemohon tak bisa menunjukkannya kepada petugas sehingga terpaksa ditilang.

Semula  pemohon menolak dan berusaha kabur namun sepeda motor berhasil ditahan petugas. Tetapi saat itu pemohon masih memegang kunci kontak dan kembali lagi hendak mengambil sepeda motornya. Ketika mengendarai  sepeda motor, baju pemohon ditarik petugas tetapi tetap berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Usai penangkapan, pemohon bukannya menyerah tetapi langsung memukul dua anggota polisi. Akibat pukulan itu, dua anggota polisi terjatuh dan menderita luka-luka. Atas perbuatannya itu pemohon pun ditangkap sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara kuasa pemohon, Emanuel Gobay mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Namun, Ia menghargai putusan hakim dengan menolak permohonan praperadilan yang dia ajukan. Untuk itu pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak hukum pemohon dalam persidangannya nanti.

"Jelas kita kecewa namun kita hormati putusan hakim," katanya.

Pengamanan Ketat

Selama sidang putusan praperadilan berlangsung, sempat beredar foto empat personel Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga di belakang Hakim Baginda Rajoko. Dua anggota berada di sisi kanan belakang hakim, sedangkan dua lagi berada di sisi kiri belakang hakim.

Beredarnya foto tersebut dipersoalkan. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pemeriksaan di sidang pengadilan, memuat larangan membawa senjata api, senjata tajam atau bahan peledak ke ruang sidang, karena dapat membahayakan keamanan selama persidangan dan bentuk penghinaan persidangan.

Namun, Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Yulianto membantah sengaja menempatkan anggota Brimob bersenjata di dalam ruang persidangan. Menurutnya, personel Kepolisian yang ada di lingkungan pengadilan semata untuk upaya pengamanan dan tidak ada niat menghina persidangan.

"Tidak mungkin kita penegak hukum melakukan penghinaan kepada persidangan, dan kepada hakim yang sedang memimpin sidang," katanya ketika dikonfirmasi VIVA.co.id.

Kapolres menjelaskan, penempatan personel bersenjata hanya dilakukan di luar persidangan dan sekitar area pengadilan, serta pengamanan melekat kepada hakim. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung. Apalagi, satu hari sebelum sidang praperadilan muncul pesan berantai pihak pemohon akan mengerahkan massa yang cukup banyak dalam sidang praperadilan.

"Ini potensi caos sangat tinggi maka kita kerahkan anggota polisi cukup banyak hari ini. Termasuk antisipasi terhadap keselamatan hakim," ujarnya.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sebagaimana diketahui, agenda persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Sleman tidak hanya putusan praperadilan Obby Kogoya, tapi ada persidangan 20 tersangka kasus pidana dan sidang kasus Gafatar sehingga prioritas pengamanan persidangan diutamakan.

"Tidak ada maksud menghina pengadilan. Kita juga aparat penegak hukum, alat negara mosok mau menghina persidangan. Lebih baik antisipasi hal yang paling buruk terjadi agar kita tidak kecolongan dan terjadi caos," ujarnya berdalih.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sementara itu, salah seorang warga yang turut mengikuti persidangan, Mustakim, membantah ada anggota polisi bersenjata di dalam persidangan. Menurutnya anggota polisi bersenjata hanya berjaga di luar sidang. Sedangkan dua anggota polisi yang ada di dalam ruang sidang tidak ada yang membawa senjata.

"Sebelum sidang dimulai orang yang akan mengikuti sidang diperiksa termasuk tidak boleh membawa senjata di ruang sidang," ujarnya.

Polri Minta Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datangi PN Jaksel

(mus)

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021