Sindikat Pengganjal ATM di Jakarta Diringkus Polisi
- http://techkonnect.com.au
VIVA.co.id – Empat pelaku sindikat pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan petugas Polsek Tebet di kawasan Karawaci, Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2016. Keempat tersangka yakni, Cholil (30), Hartawan (40), Yudi (23), dan Erik (20).
Kapolsek Tebet Komsaris Polisi Nurdin Arrohman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan seorang wiraswasta, Syarifah Nurhayati Nasution, yang menyebut saldo di ATM miliknya dikuras sebanyak Rp117 juta.
"Korban saat itu berada di ATM Bank Mandiri di kawasan Minimarket Alfamidi, Tebet, Jakarta Selatan, tiba-tiba tidak bisa keluar, tersangkut dan tidak bisa melakukan transaksi. Korban panik dan datang seseorang untuk menelepon call center bertuliskan nomor palsu," kata Nurdin.
Kemudian korban yang percaya langsung menelepon dan diterima oleh salah satu pelaku operator gadungan. Korban diminta nomor pin ATM dan disuruh ke Bank Mandiri terdekat.
"Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melancarkan aksinya dan mengambil kartu yang terganjal dengan plastik mika menggunakan obeng dan melakukan transaksi selama 10 kali," katanya.
Setelah ke Bank Mandiri, korban merasa kehilangan uang senilai Rp 117 juta, dan melaporkan ke Mapolsek Tebet. Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Aksinya pun terekam CCTV gunakan helm. Padahal di ATM dilarang gunakan helm dan mereka kami tangkap, kami masih mengembangkan kasus ini," kata Nurdin.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka sudah menghabiskan uang tersebut dengan berpesta membeli narkoba.
"Mereka sudah empat tahun melakukan aksi ini, di wilayah Tebet ada empat, di wilayah lain sudah lebih dari 10 kali. Uangnya habis untuk pesta narkoba dan kebutuhan keluarga," ujar Nurdin.
Dalam modusnya, kata Nurdin, para sindikat ini menempel stiker bernomor call center palsu pada saat melakukan aksinya saja. Usai melakukan aksi, stiker tersebut dicopot.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor pelaku, Honda Vario bernopol B 6090 GVV, Honda Beat warna putih bernopol F 6936 IKA, dua helm, lembar struk mandiri, dua double tip warna putih, dua plastik mika ganjal ATM, satu gergaji kecil, dua obeng, dan satu buku tabungan milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (ase)