KPK Nilai Sektor Pertambangan Masih Rentan Kasus Korupsi

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan perhatiannya pada sektor pertambangan. Selama ini sektor pertambangan masih belum banyak tersentuh, padahal disinyalir sering ada penyimpangan dan rawan korupsi.

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Tim koordinasi dan supervisi KPK menemukan banyak masalah dalam penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara.

"Hingga April 2013 total ada 10.348 IUP. 3.982 IUP tersebut berstatus Non CnC. Artinya hanya 61,52 persen atau 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, di gedung KPK Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Clear and Clean (CnC) dalam istilah pertambangan adalah IUP yang berstatus bersih tanpa masalah. Dari data tersebut, KPK melihat adanya potensi kerugian negara yang besar, sehingga KPK harus turun ke sektor ini

Sebelumnya Ketua KPK, mengatakan pihaknya siap mengirimkan tim untuk menindaklanjuti berbagai perizinan yang bermasalah di sektor pertambangan. Bakhan, Agus sudah menyiapkan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya.

Dibuka Menguat, Sektor-sektor Ini Bakal Dongkrak IHSG

"Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat. KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri, agar 3900 itu bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama," kata Agus di kantornya, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.

Menurut Agus, tim yang akan diturukan itu akan bertugas mendampingi agar izin-izin tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menegaskan bahwa pihaknya dapat melakukan penindakan jika nantinya ditemukan indikasi korupsi.

"Kalau ada indikasi perbuatan korupsi ya di situ kita masuk," tegas Agus.

Terkait kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan, KPK baru-baru ini telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, juga diduga terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menduga penerbitan izin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan ada kick back yang diduga diterima Nur Alam atas penerbitan itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya