La Nyalla Mattaliti Diadili Awal Pekan Depan
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pekan depan. Dia diadili atas dakwaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, I Made Suarnawan, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum perkara La Nyalla sudah menerima surat penetapan sidang dari pengadilan. "Saya belum baca suratnya," katanya ditemui VIVA.co.id di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa, 30 Agustus 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa surat penetapan sidang La Nyalla dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu bernomor 76/Pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 26 Agustus 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua yang akan menyidangkan perkara La Nyalla, Sumpeno. Saat ini, Sumpeno menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sidang perdananya hari Senin, 5 September 2016, pukul 09.00 WIB," jelas Romy.
Dari Kejaksaan, sepuluh jaksa senior dan pilihan diturunkan untuk menyidangkan perkara La Nyalla. Enam jaksa dari Kejati Jatim dan empat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Asisten Pidana Khusus, I Made Suarnawan, dan Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, juga masuk di tim Jaksa Penuntut Umun perkara ini.
Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, enggan menjelaskan secara gamblang persiapan yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan bahwa Ketua Umum nonaktif PSSI itu tidak bersalah. "Kami siapkan nota keberatan atau eksepsi," katanya pekan lalu.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada 30 Mei 2016. Sprindik itu adalah yang ketiga kali. Dua sprindik sebelumnya dimentalkan La Nyalla melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.