Pelaku Teror Medan Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Petugas kepolisian berjaga di Gereja Santo Yosef Medan usai percobaan bunuh diri gagal di gereja tersebut, Minggu (28/8/2016), sekira pukul 08.00.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Agus Rianto mengatakan, bahwa pelaku yang disebut-sebut di bawah umur yakni 17 tahun, pelaku teror di Gereja Santo Yosep, kota Medan, Sumatera Utara, Minggu 28 Agustus 2016 lalu, masih di bawah umur. Oleh karenanya, ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

"Umurnya 17 tahun lebih. Kalau di Undang-undang itu di kategorikan belum dewasa," kata Karopenmas Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2016.

Lantaran masih belum tergolong dewasa, maka proses hukum yang akan dijalani pelaku juga akan sesuai dengan aturan yang diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Untuk acaranya berlaku sistem peradilan pidana anak, yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2012. Untuk penangkapan sama dengan KUHAP yaitu 1x24 jam. Kemudian penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu 7x24 jam dapat diperpanjang 8x24 jam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," papar Agus.

Agus menambahkan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin 29 Agustus 2016 oleh penyidik Detasemen Khusus (Desus) 88. Dia disangkakan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

"Sejak kemarin tanggal 29 yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Densus 88. Jadi sekarang ditangani oleh teman-teman dari Densus 88, karena terkait dengan perbuatan pada saat itu. Karena dianggap ketakutan, jadi kenakan Undang-undang teroris. Tetap, sekali lagi, perlakukannya masih dalam sistem peradilan pidana anak," ungkap Agus.

Diberitakan sebelumnya, kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku diketahui membawa ransel berisi bom rakitan ke Gereja Santo Yosep, kota Medan, Sumatera Utara. Saat kejadian, diduga bom yang dibawa pelaku gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena itu, pelaku pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan.

Jemaat pun panik, beberapa berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan pelaku. Beruntung bom tidak meledak dan dia pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi.

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024