DPR Bisa Jadi Tolak Semua 7 Calon Hakim, Ungkap Desmond
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengambilan keputusan atas calon hakim agung dan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi oleh DPR akan berlangsung hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, menyebut tujuh calon hakim itu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam hal kapasitas keilmuan.
Namun, politikus Gerindra itu menyebut sisi integritas semua calon hakim tersebut masih meragukan.
"Karena persoalan di MA (Mahkamah Agung) itu kini adalah integritas. Kualitas keilmuan cukup, tapi dirusak oleh integritas. Kenapa? Beberapa kasus yang mengemuka lebih pada suap menyuap," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Menurut Desmond, catatan ini katanya akan jadi penentu apakah para calon layak atau tidak. Karena menurut pemahaman Komisi III, ke depan perlu ada terobosan dalam membersihkan instansi MA.
"Makanya itu, kriteria itu ingin kita rinci lagi," ujar Desmond.
Selaku Pimpinan Komisi III, Desmond menilai tidak ada calon yang layak dari ketujuh orang tersebut. Desmond menyebut kemungkinan besar para calon itu tidak diterima. "Bukan dikembalikan. Tapi ditolak, biar Komisi III menguji yang lain lagi," kata Desmond.
Berikut ini nama-nama calon hakim yang telah diuji di komisi III DPR RI:
Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H
(ren)